Resmi Dibuka, Berikut Cara Daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 38
Ilustrasi kartu Pra Kerja
6. Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK), yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Bagi kamu yang ingin bergabung dengan program kartu pekerja gelombang 38 ini, dapat terlebih dahulu membuat akun pada laman www.prakerja.go.id.
Baca juga: Makin Memanas, Dolar AS Tembus Rp 17.400!
1. Login www.prakerja.go.id
2. Siapkan Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan data diri lengkap.
Baca juga: Dari Ambisi 3 Periode sampai Dinasti Politik, Eks Penasihat Spiritual Jokowi Bicara Blak-blakan
3. Ikuti petunjuk untuk menyelesaikan proses verifikasi akun.
4. Siapkan alat tulis untuk mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar.