Menu

Hanya Untuk Lunasi Utang, Tante di Pademangan Ini Tega Jual Keponakannya Sendiri

Devi 4 Aug 2022, 08:51
Hanya Untuk Lunasi Utang, Tante di Pademangan Ini Tega Jual Keponakannya Sendiri
Hanya Untuk Lunasi Utang, Tante di Pademangan Ini Tega Jual Keponakannya Sendiri

AM ditetapkan sebagai tersangka yang melanggar Pasal 76F, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, bahwa UU melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak.

Untuk kejahatan ini, pelaku akan dikenakan pidana penjara paling singkat selama tiga tahun, dan paling lama 15 tahun. Dengan denda paling sedikit Rp60 juta, dan paling banyak Rp300 juta.

Tindakan AM ini merupakan hal tak terpuji serta tidak patut dijadikan contoh.

Bagaimana mungkin ada saudara yang rela menjual anak saudaranya sendiri. Masalah utang merupakan hal personal, masalah dengan orang tua si bayi, tak seharusnya menjadikan anaknya sebagai jaminan.

Halaman: 45Lihat Semua