Menu

Pengacara Brigadir J Minta Polri Gunakan Pasal Pembunuhan Berencana Jerat Bharada E

Zuratul 4 Aug 2022, 09:01
Potret Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak/(Antara/M Risyal Hidayat)
Potret Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak/(Antara/M Risyal Hidayat)

Usai ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Bharada E. Dalam kasus ini, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Polri juga menegaskan bahwa aksi penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo bukanlah tindakan membela diri.

(***) 

 

 

 

Sambungan berita:  
Halaman: 234Lihat Semua