Menu

Pengacara Brigadir J Minta Polri Gunakan Pasal Pembunuhan Berencana Jerat Bharada E

Zuratul 4 Aug 2022, 09:01
Potret Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak/(Antara/M Risyal Hidayat)
Potret Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak/(Antara/M Risyal Hidayat)

"Iya Pasal 338 itu sudah bagus, satu pasalnya diadopsi. Tetapi karena itu diawali untuk rentetan pengancaman lalu dibunuh maka seharusnya masuk juga Pasal 340," tuturnya.

Lebih lanjut, Kamaruddin juga meminta agar Mabes Polri dapat segera mengungkap tersangka-tersangka lainnya.

Sebab, dugaan keterlibatan pihak lain dalam kematian Brigadir J dimungkinkan lantaran penyidik menjerat Bharada E dengan menggunakan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dugaan itu diketahui berkaitan dengan adanya kerjasama dalam pembunuhan serta terlibatnya dalam penghilangan nyawa orang lain.

"Kedua yang lain juga harus segera tersangka juga, khususnya yang terkait mengancam dari bulan Juni sampai Juli dan itu terbukti dengan pasal 55 dan 56 itu yang penyertaan dan siapa yang membantu kan gitu," katanya.

Sebelumnya, Mabes Polri resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Halaman: 123Lihat Semua