Menu

Pengacara Brigadir J Minta Polri Gunakan Pasal Pembunuhan Berencana Jerat Bharada E

Zuratul 4 Aug 2022, 09:01
Potret Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak/(Antara/M Risyal Hidayat)
Potret Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak/(Antara/M Risyal Hidayat)

RIAU24.COM - Pengacara keluarga Brigadir J meminta agar Polri dapat menerapkan Pasal 340 KUHP guna mengusut dugaan pembunuhan berencana dalam kasus kematian Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo usai Bharada E tersangka.

Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak yang merespon penetapan tersangka terhadap Bharada E. Sebab, Bharada E hanya dikenakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dikutip CNN pada Kamis (4/8/2022). 

Menurutnya, penyidik harus melihat adanya rentetan dugaan ancaman yang diterima Brigadir J sebelum insiden penembakan oleh Bharada E pada Jumat (8/7) lalu.

"Itu kan pasalnya harus masuk 340 (KUHP) diawali dengan ancaman pembunuhan lalu di bunuh kan. Jadi harus disertai dengan pasal 340 juncto 338 juncto 351 ayat 3 juncto 55 dan 56," ujarnya ketika dikonfirmasi CNN, Kamis (4/8).

Walaupun demikian, Kamaruddin mengatakan pihaknya keluarga Brigadir J, tetap mengapresiasi kinerja kepolisian yang akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka. Meskipun, kata dia, langkah itu cenderung lambat.

Kamaruddin lantas meminta agar dugaan pembunuhan berencana, dapat secepatnya menjerat Bharada E sebagaimana yang menjadi laporan awal pihaknya.

"Iya Pasal 338 itu sudah bagus, satu pasalnya diadopsi. Tetapi karena itu diawali untuk rentetan pengancaman lalu dibunuh maka seharusnya masuk juga Pasal 340," tuturnya.

Lebih lanjut, Kamaruddin juga meminta agar Mabes Polri dapat segera mengungkap tersangka-tersangka lainnya.

Sebab, dugaan keterlibatan pihak lain dalam kematian Brigadir J dimungkinkan lantaran penyidik menjerat Bharada E dengan menggunakan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dugaan itu diketahui berkaitan dengan adanya kerjasama dalam pembunuhan serta terlibatnya dalam penghilangan nyawa orang lain.

"Kedua yang lain juga harus segera tersangka juga, khususnya yang terkait mengancam dari bulan Juni sampai Juli dan itu terbukti dengan pasal 55 dan 56 itu yang penyertaan dan siapa yang membantu kan gitu," katanya.

Sebelumnya, Mabes Polri resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Bharada E. Dalam kasus ini, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Polri juga menegaskan bahwa aksi penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo bukanlah tindakan membela diri.

(***)