Menu

Bagaimana Status Anak yang Lahir dari Pernikahan Beda Agama? Simak Penjelasannya

Zuratul 5 Aug 2022, 10:04
Ilustrasi Pernikahan/orami
Ilustrasi Pernikahan/orami

RIAU24.COM - Fenomena nikah beda agama banyak terjadi di Indonesia, terutama di Ibu Kota. Bisa kita lihat beberapa artis seperti Nadine Chandrawinata dan Dimas Anggara, Nana Mirdad dan Andrew Whita, Frans Mohede dan Amara. 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa nomor: 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang perkawinan beda agama. Penetapan fatwa yang disahkan oleh Komisi C Bidang Fatwa tersebut, menghasilkan dua poin utama. 

Pertama, perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah. Kedua, perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mu’tamad, adalah haram dan tidak sah.

Fatwa yang dikeluarkan MUI di atas, berlandaskan pada nash agama baik itu Alquran, hadis, hingga qaidah fiqh. Seluruh kesepakatan, merujuk serta mempertimbangkan dampak yang akan ditimbulkan dari perkawinan beda agama. Di antara ayat tersebut adalah:

وَلَا تُنكِحُواْ الْمُشِرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُواْ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ

“Janganlah kalian menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sungguh budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu.” (QS Al Baqarah ayat 221).

Penegasan larangan pernikahan beda agama tersebut disampaikan ulama klasik dan kontemporer. Abu Ishaq al-Syairazi misalnya menjelaskan demikian:

وَمَنْ دَخَلَ فِيْ دِيْنِ الْيَهُوْدِ وَالنَّصَارِى بَعْدَ التَّبْدِيْلِ لاَ يَجُوْزُ لِلْمُسْلِمِ أَنْ يَنْكِحَ حَرَائِرَهُمْ وَلاَ أَنْ يَطَأَ إِمَاءَهُمْ بِمِلْكِ الْيَمِيْنِ لِأَنَّهُمْ دَخَلُوْا فِيْ دِيْنٍ بَاطِلٍ فَهُمْ كَمَنِ ارْتَدَّ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ وَمَنْ دَخَلَ فِيْهِمْ وَلاَ يَعْلَمُ أَنَّهُمْ دَخَلُوْا قَبْلَ التَّبْدِيْلِ وَبَعْدَهُ كَنَصَارَى الْعَرَبِ وَهُمْ تَنُوْخُ وَبَنُوْ تَغْلَبْ وَبَهْرَاءَ لَمْ يَحِلَّ نِكَاحُ حَرَائِرِهِمْ وَلاَ وَطْءُ إِمَاءِهِمْ بِمِلْكِ الْيَمِيْنِ ِلأَنَّ الأَصْلَ فِي الْفُرُوْجِ الْحَظَرُ لاَ تُسْتَبَاحُ مَعَ الشَّكِّ

“Pemeluk agama Yahudi dan Nasrani setelah terjadinya perubahan, maka lelaki Muslim tidak boleh menikahi wanita merdeka mereka dan tidak boleh menyetubuhi budak wanita mereka dengan memilikinya, sebab mereka telah memeluk agama batil, seperti Muslim yang murtad. Pemeluk agama Yahudi dan Nasrani yang tidak mengetahui bahwa mereka memeluknya sebelum terjadinya perubahan atau sesudahnya, seperti Nasrani bangsa Arab, seperti Tanukh, Bani Taghlib, dan Bahra’, maka tidak sah menikahi wanita merdeka mereka dan tidak pula boleh menyetubuhi para budak mereka dengan memilikinya. Karena hukum asal dalam masalah farji adalah haram, yang tidak bisa dihalalkan ketika terdapat keraguan.” 

Sementara itu, mantan Mufti Agung Mesir, Syekh Prof Ali Jumah salah satu ulama kontemporer, yang secara tegas menyatakan keharaman nikan beda agama, dikutip dari madaninews. 

لا يجوز للمسلمة أن تتزوج من غير المسلم مطلقًا، وإن تمَّ مثل هذا فالزواج باطل، والمعاشرة بينهما من الزنا المحرم شرعًا

“Tidak boleh bagi wanita Muslimah untuk menikah dengan lelaki non muslim secara mutlak. Bila hal itu terjadi maka pernikahannya batal dan relasi antara dua pasangan yang nekat melakukannya termasuk relasi zina yang diharamkan

Lantas terkait dengan anak hasil pernikahan beda agama yang dihukumi tidak sah dan zina tersebut, bagaimana Islam memandang statusnya? Pada dasarnya anak tersebut terlahir dalam keadaaan fitrah (Islam).

كُلُّ مَوْلُوْدٍ يُوْلَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ، فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ

“Setiap anak yang lahir dilahirkan di atas fitrah. Kedua orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi, Majusi, atau Nasrani.” (HR Bukhari)

(***)