Menu

2 Model Asal Myanmar Terjerat Hukuman 15 Tahun Penjara Setelah Posting Video Cabul

Amastya 7 Aug 2022, 18:12
Dua model asal Myanmar hadapi hukuman penjara 15 tahun karena memposting video cabul secara online /pixabay
Dua model asal Myanmar hadapi hukuman penjara 15 tahun karena memposting video cabul secara online /pixabay

RIAU24.COM - Dua model terkenal asal Myanmar, Nang Mwe San dan Thinzar Wint Kyaw ditangkap dan didakwa dengan tuduhan merusak budaya dan martabat karena memposting sejumlah video cabul secara online.

Menurut AFP, Junta mengatakan pada Jumat bahwa kedua model itu diduga mendistribusikan foto dan video porno berbayar yang dapat merusak budaya dan martabat Myanmar.

Pernyataan itu menambahkan bahwa mereka telah memposting video ini di Exantria dan Onlyfans dalam beberapa bulan terakhir.

Karena sifat dakwaan, kedua model tersebut dipesan berdasarkan undang-undang transaksi elektronik, dan mereka menghadapi hukuman lima belas tahun penjara.

Junta membenarkan hal itu dan juga mengatakan bahwa tindakan itu adalah sebuah tindakan tanpa kesopanan yang harus dipertahankan oleh perempuan Myanmar.

Sejak mengambil alih kekuasaan pada tahun 2021 setelah kudeta militer, junta mengatakan bahwa mereka akan berusaha untuk mempertahankan budaya tradisional Myanmar. Akibatnya, ada banyak tindakan keras terkait konten online dan juga penyensoran di sejumlah sektor hiburan.

“Orang lain yang memposting konten di situs web serupa dan merugikan aib dan kesopanan perempuan Myanmar akan ketahuan dan tindakan efektif akan diambil terhadap mereka,” kata pernyataan resmi tersebut.

Kedua model tersebut telah menghadapi sejumlah tindakan resmi sejak 2019.

Lisensi medis Nang Mwe San dicabut oleh Dewan Medis Myanmar atas konten online-nya. Di sisi lain, Thinzar Wint Kyaw ditahan selama perjalanannya ke daerah etnis yang diperintah oleh pemberontak.

(***)