Menu

Jelang Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, 5 Tersangka Dihadirkan Langsung di TKP

Amastya 30 Aug 2022, 10:17
Rumah dinas Kadiv Propam, Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang akan dilangsungkan rekonstruksi pada hari ini /Tribunnews
Rumah dinas Kadiv Propam, Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang akan dilangsungkan rekonstruksi pada hari ini /Tribunnews

RIAU24.COM - Jelang Rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo akan dilakukan di Rumah Dinas di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan sebagai Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada hari ini Selasa 30 Agustus 2022.

Suasana TKP pada saat sehari sebelum rekonstruksi dilaksanakan terpantau tidak ada aktivitas yang berarti di rumah dinas.

Melansir dari Kompas TV pada Selasa 30 Agustus 2022, tidak terlihat adanya pengamanan dari Polisi. Sedangkan, di sisi tembok rumah terlihat garis polisi (police line) masih terpasang. Kemudian, di dalam garasi rumah pun masih terpakir sejumlah kendaraan.

Rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan dilangsungkan hari ini sekitar pukul 10.00 WIB.

Lima tersangka pembunuhan Brigadir J pun dihadirkan hari ini yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, Bharada E dan Kuat Maruf.

Kedua pasangan suami istri, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan dipertemukan hari ini lewat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. Keduanya, akan berpenampilan berbeda.

Pasalnya, Ferdy Sambo bersama Kuat Maruf, Bripka RR, dan Bharada EE akan mengenakan baju tahanan. Berbeda dengan Putri Candrawathi. Meski sudah tersangka, ia tak akan mengenakan baju tahanan besok.

"Empat tersangka berstatus tahanan akan menggunakan baju tahanan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian dikutip dari Kompas.com.

Keempat tersangka tersebut memakai baju tahanan karena sudah menjadi tersangka dan sudah dilakukan penahanan atau sudah menjadi tahanan. Berbeda dengan Putri Candrawathi yang hingga kini belum ditahan meski sudah diperiksa Polri dan statusnya sudah tersangka.

"(Karena), tersangka PC ( Putri Candrawathi) bukan tahanan," ujar Andi.

(***)