Menu

Dua Kali Curi Sepeda Motor, Warga Perawang Ini Tak Berkutik Diringkus Polisi

Lina 12 Sep 2022, 22:01
Pelaku diamankan polisi
Pelaku diamankan polisi

Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek  untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

Dalam hal ini Barang bukti yang di dapat pelaku berupa:
1.1 (satu) lembar STNK sepeda motor BM 3446 YK An.ANDI KURNIAWAN

2.1 (satu) lembar STNK BM 3670 YZ An.CHRISTINA MARANATA BUTAR BUTAR

Pasal yang ditetapkan kepada pelaku 362 KUHP ancaman hukuman 7 tahun tutup Kapolsek.(Lin)

Halaman: 12Lihat Semua