Menu

Residivis Maling Rumah Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Bengkalis

Dahari 10 Oct 2022, 00:58
Tersangka saat diringkus tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis
Tersangka saat diringkus tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis

RIAU24.COM -BENGKALIS - Seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan berinisial MI (22) berhasil diringkus Satreskrim Polres Bengkalis, Minggu 9 Oktober 2022 sekira pukul 21.30 Wib.

Saat ditangkap tersangka MI (22) sedang berada dirumahnya gang Melati, Parit Bangkong, Kelurahan Damon kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis dan sebagaimana dalam rumusan pasal 363 KUHPidana.

Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza S.IK SH didampingi Kanit Pidum Ipda Yuli Ariyanto SH membenarkan dengan penangkapan tersebut.

"Benar kita telah berhasil meringkus satu orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan berinisial MI sesuai dalam rumusan pasal 363 KUHPidana," ungkap Kasatreskrim AKP M Reza, Senin 10 Oktober 2022.

Diutarakan AKP M Reza, adapun TKP pencurian disebuah rumah Jalan Sultan Syarif Kasim RT002 RW002 Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis pada waktu kejadian Rabu 5 Oktober 2022 sekira pukul 04.20 dinihari.

Adapun korban dalam perkara tersebut Dahari Ferdy warga Bengkalis yang bekerja sebagai seorang Jurnalis dan disaksikan istri korban Siti Maryam.

"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa Satu unit TV LED merek polytron 32 inc, satu buah kipas angin dan tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram,"ungkap AKP M Reza lagi.

Korban menerangkan bahwa, saat itu, Rabu 5 Oktober 2022 pukul 04.20 Wib Istri korban membangunkan diringa dan memberitahukan bahwa dia melihat ada cover TV dilantai Dapur saat hendak pergi ke kamar mandi.

Kembali diutarakan AKP M Reza, lalu korban bangun dan langsung mengecek keadaan didalam rumah dan mendapati bahwa TV dan kipas angin sudah tidak ada lagi. Lalu, korban mengecek lagi kepintu dan jendela belakang rumah dan melihat ada berkas congkelan dijendela dapur dan diduga ada kasus pencurian kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkalis.

Lalu, atas laporan dari korban tersebut team opsnal Polres Bengkalis atas perintah Kasat Reskrim AKP M Reza, melalui Kanit Pidum Ipda Yuli Ariyanto, memerintahkan kepada tim opsnal untuk melakukan pengungkapan terhadap diduga pelaku dengan melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.

Kemudian, berdasarkan hasil dari penyelidikan dilapangan, saat itu pelaku sedang berada dirumahnya dan kemudian berhasil diamankan.

"Saat itu tersangka sedang berada didalam kamar rumahnya. Saat dilakukan interogasi terhadap tersangka ia mengakui perbuatannya. setelah itu menunjukkan tempat penyimpanan barang bukti tersebut yang telah dicuri dari rumah korban. Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis," pungkasnya.