Menu

Mahfud MD Sebut Koruptor Harus Dimiskinkan, RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Amastya 21 Oct 2022, 09:40
Mahfud MD sebut RUU Perampasan Aset Tindak Pidana harus segera disahkan, koruptor harus dimiskinkan
Mahfud MD sebut RUU Perampasan Aset Tindak Pidana harus segera disahkan, koruptor harus dimiskinkan

RIAU24.COM - Terkait RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, Mahfud MD mendesak agar DPR RI segera mengesahkan RUU tersebut. Pasalnya ia menilai koruptor harus dimiskinkan.

Mahfud MD menyampaikan pernyataan tersebut saat ia menjadi salah satu narasumber dalam pemaparan Survei Nasional Lembaga Survei Indonesia (LSI) mengangkat tema ‘Kepercayaan Publik terhadap Lembaga Penegakan Hukum dan Persepsi terhadap Kasus Kanjuruhan’ Kamis (20/10/2022).

"Sama seperti UU Perampasan Aset. Siapa pun yang terlibat korupsi, itu hartanya dirampas dulu tanpa harus menunggu vonis, banding, naik banding sampai kasasi, PK. Itu perampasan aset, takut koruptor sama itu. Ini hanya beredar di kalangan elite," ujar Mahfud MD.

Pada kesempatan itu, Mahfud juga mengungkapkan pada saat pertama kali diusulkan oleh pemerintah, DPR justru menolak keberadaan RUU tersebut.

"Tapi yang UU Perampasan Aset ini masih dinego setelah ditolak, kita ajukan lagi, ditolak kita ajukan lagi. Dan sekarang sedang masuk Prolegnas. Nah itu penting, tolong dikampanyekan juga oleh semuanya UU Perampasan Aset ini dalam Tindak Pidana," terangnya.

Ia juga mengungkapkan, dahulu RUU Perampasan Aset memang sempat menjadi rebutan antara kementerian. Hal itu terkait dengan aset yang disita dari koruptor akan dikelola oleh siapa.

Halaman: 12Lihat Semua