Menu

Anggota Fraksi PKB Ini Nilai Para Penggugat Sistem Proporsional Kurang Paham Ilmu Kepemiluan

Rizka 5 Jan 2023, 08:55
Luqman Hakim
Luqman Hakim

RIAU24.COM - Sebanyak 8 dari 9 fraksi partai politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak Pemilihan Umum 2024 digelar dengan sistem proporsional tertutup. Fraksi-fraksi tersebut membuat surat pernyataan sikap bersama dan meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan putusannya pada 2008 lalu, bahwa pemilu digelar dengan sistem proporsional terbuka sesuai pasal 168 ayat 2 UU Pemilu Tahun 2017.

Melansir tribunnews.com, Anggota DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim mencermati gugatan terhadap sistem proporsional terbuka yang ada di dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Setelah mencermati seluruh Petitum yang diajukan, Luqman Hakim menilai para penggugat bersama kuasa hukum yang mereka tunjuk, kurang memiliki penguasaan ilmu kepemiluan, gagal memahami alur pemilu.  Sehingga Petitum yang diajukan terlihat irrasional, absurd dan kacau.

"Maka, apabila Petitum yang mereka ajukan dikabulkan MK, akan terjadi kekacauan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang," kata Luqman dalam keterangannya, Kamis (5/1).

Adapun para penggugat itu yakni Yuwono Pintadi yang mengklaim dirinya kader Nasdem, kemudian Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo), Fahrurrozi (bacaleg 2024), Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel), Riyanto (warga Pekalongan), dan Nono Marijono (warga Depok).

Luqman mencontohkan satu petitum yang diajukan penggugat, yakni terhadap Pasal 422 UU Pemilu.  Para penggugat meminta agar bunyi pasal ini diubah menjadi “Penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik Pemilu di suatu daerah pemilihan”.

Sementara naskah asli Pasal 422 UU Pemilu berbunyi: “Penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di suatu daerah pemilihan yang tercantum pada surat suara”.

Menurut Luqman, apabila petitum Pasal 422 UU Pemilu ini dikabulkan MK, akan menimbulkan ketidakpastian siapa anggota partai politik yang berhak menempati kursi parlemen yang diperoleh partai politik.