Menu

Lukas Enembe Ditangkap KPK Saat Makan Siang di Restoran, Berikut Kronologinya

Amastya 11 Jan 2023, 08:48
Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap KPK saat makan siang di restoran /istimewa
Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap KPK saat makan siang di restoran /istimewa

RIAU24.COM Lukas Enembe selaku Gubernur Papua akhirnya ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mana sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penerima suap dan gratifikasi.

Diketahui sebelum Lukas Enembe ditangkap, KPK telah mengintai pergerakannya sejak beberapa hari lalu.

Lukas dipantau KPK setelah sempat meresmikan kantor baru Gubernur Papua di Jayapura, pada Jumat, 30 Desember 2022, lalu. Kehadiran Lukas saat meresmikan kantor baru Gubernur Papua tersebut menjadi sorotan KPK.

Karena hal itu menjadi pertama kalinya Lukas hadir di hadapan publik sejak ditetapkan menjadi tersangka.Tim KPK kemudian diterjunkan untuk memantau Lukas.

"Tim beberapa hari lalu sudah di sana, melakukan pemantauan dan analisis serta mengikuti terus bagaimana kemudian pemberitaan itu muncul LE di ruang publik," kata Ali Fikri selaku Kabag Pemberitaan KPK, Selasa (10/1/2023) dikutip sindonews.com.

Pengintaian dilakukan KPK usai mendapatkan informasi bahwa Lukas Enembe kembali tampil di ruang publik. Lukas terpantau sedang makan siang di sebuah rumah makan daerah Jayapura, Papua.

Tim KPK selanjutnya berkoordinasi dengan Brimob Polda Papua untuk melakukan penangkapan terhadap Lukas.

"Sehingga tadi proses yang sudah berjalan saya kira sudah bisa diatasi oleh pihak Polda," beber Ali.

Setelah berhasil ditangkap, KPK langsung membawa Lukas ke Jakarta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas akan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk proses pemeriksaan lebih intensif dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Sementara itu, situasi di Papua sempat memanas saat Lukas ditangkap KPK. Tak sedikit massa pendukung Lukas yang mendatangi Mako Brimob Polda Papua dan Bandara Sentani. Namun, situasi tersebut sudah bisa diredam.

Sekedar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

(***)