Menu

Majelis Hakim Heran, Lulusan Kedokteran Tapi Putri Candrawathi Tak Visum Usai Dilecehkan

Zuratul 11 Jan 2023, 14:29
Potret Putri Candrawathi saat Dipersidangan dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir Yoshua Hutabarat. (Medcom.id/Foto)
Potret Putri Candrawathi saat Dipersidangan dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir Yoshua Hutabarat. (Medcom.id/Foto)

RIAU24.COM - Pengakuan terdakwa Putri Candrawathi soal tak visum usai mengeklaim dilecehkan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J membuat majelis hakim heran. 

Sebab, Putri Candrawathi merupakan lulusan fakultas kedokteran yang dinilai mestinya paham berbagai protokol terkait medis.

"Ketika dengar cerita saudara, kami bertanya kenapa tidak dibawa untuk visum dan kenapa tidak diadakan itu. Karena ada banyak hal yang dipertanyakan," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 11 Januari 2023.

Hakim Wahyu mempertegas pertanyaan apakah Putri Candrawathi benar tak ingin visum. Putri Candrawathi menegaskan tak ingin melakukan upaya medis itu.

"Untuk visum saya enggak (melakukan)," ujar Putri Candrawathi.

"Bukan gini, mohon maaf ketika terjadi pemerkosaan, banyak kejadian yang paling ditakutkan adalah PMS (penyakit menular seksual)," ujar Hakim Wahyu.

Hakim Wahyu juga menyinggung latar belakang Putri Candrawathi yang merupakan seorang lulusan fakultas kedokteran gigi. Meskipun tak lagi bekerja sebagai dokter gigi, ia dipandang paham soal protokol kesehatan (prokes).

"Sehingga kami melihat bahwa saudara punya standar prokes yang sangat tinggi. Tetapi berkebalikan dengan peristiwa di Magelang (peristiwa pelecehan seksual) itu. Kenapa saudara tidak pernah pergi ke dokter atau paling tidak periksa diri?," tanya Hakim Wahyu.

"Sebenarnya setelah kejadian saya itu hanya bisa diam dan tak bisa berkata apa-apa, karena saya bingung dan malu dengan apa yang terjadi pada saya," ujar Putri Candrawathi mengutip Suara.com. 

Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(***)