Menu

Alasan Hukuman Putri Candrawathi Lebih Rendah dari Bharada E, Kejagung: Eksekutor Berbeda 

Zuratul 23 Jan 2023, 13:25
Potret Putri Candrawathi Istri Tersangka Pembunuhan Berencana, Ferdy Sambo (Tribunnews)
Potret Putri Candrawathi Istri Tersangka Pembunuhan Berencana, Ferdy Sambo (Tribunnews)

RIAU24.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) ternyata membuat tiga klaster dalam persidangan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Pemisahan itu juga yang membuat tuntutan istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi lebih rendah dari Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan kelaster pertama merupakan terdakwa yang secara langsung menghabisi nyawa Brigadir J. Isinya yakni Ferdy Sambo dan Bharada E.

"FS (Ferdy Sambo) sebagai intelectual dader dan Eliezer sebagai dader eksekutor dari tindak pidana pembunuhan berencana ini," kata Ketut melalui keterangan video, Senin, 23 Januari 2023.

Klaster kedua berisikan Putri, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal Wibowo. Kelompok ini merupakan orang-orang yang mengetahui dan terlibat dalam pembunuhan berencana tapi tidak secara langsung menghilangkan nyawa Brigadir J.

"Sehingga dari dua masing-masing peran ini berbeda kita melakukan secara tuntutan," ucap Ketut.

Klaster terakhir merupakan kelompok yang mencoba merintangi penyidikan pascapembunuhan. Mereka semua masih belum dituntut oleh jaksa.

Karena itulah tuntutan Bharada E berbeda dengan Putri. Kejagung tidak bisa menyamakan permintaan hukuman eksekutor dengan orang yang cuma mengetahui dan terlibat dalam pembunuhan itu.

"Masing-masing ini tidak bisa disamakan, kalau orang secara tidak langsung, PC (Putri Candrawathi) misalnya yang berkembang di masyarakat, tidak bisa kita samakan dengan perbuatan FS, tidak bisa kita samakan dengan perbuatan Eliezer," ujar Ketut.

Tuntutan terberat JPU ditujukan terhadap bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, yakni pidana penjara seumur hidup. Sementara itu, Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

Adapun tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal masing-masing dituntut pidana penjara delapan tahun.

Setelah tuntutan para terdakwa dibacakan JPU, sidang berikutnya dilanjutkan dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukum yang dilanjutkan dengan tanggapan JPU (replik), dan jawaban kedua pihak terdakwa (duplik).

(***)