Menu

Ferdy Sambo CS Resmi Ajukan Banding, Kejagung Sebut Hal Ini

Amastya 17 Feb 2023, 09:16
Kejagung sebut hal ini setelah empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J ajukan banding
Kejagung sebut hal ini setelah empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J ajukan banding

RIAU24.COM - Keempat terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J resmi melayangkan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Mereka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.

Merespon langkah hukum tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku belum menerima surat resmi dari PN Jaksel terkait upaya banding tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh Ketut Sumedana selaku Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI.

"Saya belum dapat suratnya. Biasanya pengadilan habis ada upaya hukum banding diberitahukan kepada kita. Ya kita harus dapat surat resmi dulu, baru kita bisa menanggapinya, kalau enggak ya gimana mau tanggapi, suratnya belum dapat," kata Ketut saat dihubungi pada Kamis (16/2/2023) dikutip sindonews.com.

Kendari demikian, Ketut menegaskan Kejagung selalu siap untuk hadapi upaya banding Ferdy Sambo Cs itu.

Halaman: 12Lihat Semua