Menu

Negara Dirugikan Rp 4,2 Miliar, Kades Senderak Harianto Ditahan Pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis

Dahari 27 Feb 2023, 18:41
Tersangka Harianto dengan tangan terborgol saat akan dibawa kelapas IIa Bengkalis
Tersangka Harianto dengan tangan terborgol saat akan dibawa kelapas IIa Bengkalis

Kelompok Hasan mengklaim memiliki lahan seluas 19 hektar. Kemudian lahan tersebut dijual kepada Suhadi alias Ahuat (43) warga Bengkalis. Dari penjualan lahan tersebut, Abdul Hamid dan kawan-kawan masing-masing memperoleh uang tunai Rp 14 juta lebih.

"Sayo hanya dapat 14 juta lebih. Anggota lainnya juga segitu (Rp 14 juta lebih)," ujar Abdul Hamid usai menjalani pemeriksaan.

Selain ketua dan anggota kelompok. Penyidik juga memeriksa sekdes Senderak Muhammad Suaib. Tidak seperti ketua dan anggota kelompok yang terlihat cemas usai diperiksa,  Muhammad Suaib justru terlihat santai.

Sementara hari ini giliran kelompok Muhammad Simon dimintai keterangan. Ketika dikonfirmasi Simon mengaku hanya mendapat Rp 6 juta dari hasil penjualan lahan tersebut.

Demikian juga dengan anggotanya: Surya Saputra, Edi Rahmadi, Indra, Ahak, Barudin, Mas Karma, Tomadi, Syarif, Ancok, Nasir, Untan, Sahril, Ruslan dll masing-masing mendapat Rp 6 juta rupiah.

Kecilnya uang diterima Simon dkk dibandingkan Abdul Hamid, karena lahan yang dijualnya kepada Ahuat tak luas.

Halaman: 123Lihat Semua