Menu

Lengkap P21 Meneger dan Direktur PKS PT SIPP Dititipkan di Rutan Mapolres Bengkalis oleh Penyidik Kejagung dan KLHK RI

Dahari 3 Mar 2023, 00:24
Dua tersangka pencemaran limbah PKS PT SIPP
Dua tersangka pencemaran limbah PKS PT SIPP

RIAU24.COM -BENGKALIS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menerima pelimpahan berkas sekaligus bersama dua tersangka yang dinyatakan lengkap (P21) kasus dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PKS PT SIPP di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis dari Tim Gakkum KLHK RI bersama Jaksa Kejagung RI, Kamis 2 Maret 2023 malam.

Penyerahan berkas perkara bersama dua tersangka yang sejak September 2022 lalu sudah dilakukan penahanan oleh penyidik Gakkum KLHK dan sempat dilakukan penangguhan penahanan. 

Setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P21 red,) karena persidangannya akan digelar di PN Bengkalis, maka berkas perkara dan dua tersangka oleh Jaksa dari Kejagung dan dibantu Jaksa Kejari Bengkalis akan menyiapkan perkaranya untuk diajukan ke persidangan di Pengadilan Negeri Bengkalis.

Dua orang tersangka berinisial AN (40) sebagai general manager dan EK (33) merupakan Direktur PT Sawit Inti Prima Perkasa (PT SIPP) industri pengolahan minyak mentah kelapa sawit (crude palm oil) yang berlokasi di KM 6 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Setelah diserahkan dan mengenakan baju rompi merah tahanan, kedua tersangka langsung dibawa ke ruang tahanan Polres Bengkalis dengan menggunakan mobil tahanan milik Kejari Bengkalis.

Sedangkan dua tersangka yang awalnya direncanakan sampai di Kantor Kejari Bengkalis pukul 13.30 WIB molor sampai pukul 17.30 WIB, dikarenakan adanya kendala dipenyeberangan roro Bengkalis. Sehingga penyerahan kedua tersangka ini sampai pukul 20.00 WIB dan baru dititipkan di Mapolres Bengkalis.

Halaman: 12Lihat Semua