Menu

Hadir di Sidang Lanjutan, Tas Louis Vuitton Istri Irjen Teddy Minahasa Jadi Sorotan

Rizka 8 Mar 2023, 12:27
Merthy Kushandayani
Merthy Kushandayani

RIAU24.COM - Mengenakan barang mewah dan branded membuat Merthy Kushandayani, istri mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menjadi sorotan saat hadir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/3) lalu.

Wanita itu tampak mengenakan pakaian serba putih lengkap dengan blazer dan celana bahan yang juga berwarna putih. Merthy menjadi sorotan dalam persidangan karena menenteng tas Louis Vuitton berwarna hitam.

Melihat dari situs resmi Louis Vuitton, tas tersebut merupakan seri Louise Chain Gm dengan harga jual sekitar US$ 2.280 atau sekitar Rp 35 juta. Diketahui, tas tersebut terbuat dari kulit anak sapi paten yang halus dengan lapisan mikrofiber, serta potongan logam berwarna emas dengan kunci magnetik LV besar.

Tak hanya itu, terdapat lapisan mikrofiber, dua kantong besar di bagian dalam, juga kantong di bagian dalam dengan ritsleting. Rantai Louise Chain GM tersebut dapat dilepas sehingga bisa dijadikan sebagai cross body bag, clutch, maupun digantung di bahu.

Dalam situs resminya, Louis Vuitton menyebut koleksinya ini sebagai item yang bisa dipakai dalam acara siang maupun malam hari untuk tampilan klasik yang elegan.

Merthy Kushandayani diketahui merupakan istri sah Teddy Minahasa saat ini.

Perempuan yang berparas cantik dan kerap tampil modis itu dulunya kerap memamerkan aktivitasnya di instagram @merthy76. Namun instagram itu tidak aktif lagi setelah Irjen Teddy Minahasa menjadi tersangka kasus narkoba.

Sebelumnya, ahli Narkotika sekaligus Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen (Purn) Ahwil Loetan menyebut, narkoba yang sudah disita sebagai barang bukti harus segera dimusnahkan.

Hal itu disampaikan saat memberi keterangan pada sidang lanjutan kasus dugaan penjualan barang bukti narkoba jenis sabu yang menyeret Irjen Teddy Minahasa. Sidang digelar di PN Jakbar, Senin (6/3).

Ahwil menerangkan, pemusnahan barang bukti selambat-lambatnya satu minggu dan bisa diperpanjang apabila tempatnya jauh menjadi dua minggu, dan mungkin bisa diperpanjang untuk alasan-alasan lain.