Menu

Hakim Vonis Mati Calon Pendeta di Alor NTT, Atas Kasus Pencabulan 9 Anak Kecil 

Zuratul 10 Mar 2023, 10:24
Ilustrasi (Pixabay)
Ilustrasi (Pixabay)

Adapun hal yang disebut memberatkan terdakwa, yakni :

  • Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya perlindungan terhadap anak, dan bertentangan dengan nilai-nilai agama, kesopanan, dan kesusilaan
  • Perbuatan terdakwa membuat korban trauma, dibully dalam pergaulannya dan merusak masa depan anak korban
  • Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan bagi masyarakat
  • Terdakwa adalah seorang vikaris/calon pendeta yang dianggap suci oleh masyarakat, sehingga atas perbuatannya telah mencoreng nama vikaris dan gereja
Halaman: 234Lihat Semua