Menu

KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Kaorupsi Stadion Mandakala Krida 

Zuratul 23 Mar 2023, 11:58
KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Kaorupsi Stadion Mandakala Krida. (Ilustrasi/detik.com/Foto)
KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Kaorupsi Stadion Mandakala Krida. (Ilustrasi/detik.com/Foto)

RIAU24.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPJK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandakal Krida, Yogyakarta. 

Hal ini terkait dengan setelah KPK melakukan pengembangan kasus tersebut. 

"KPK kembali mentapkan satu tersangka baru yang dapat dipertanggungjawabkan atas timbulnya perbuatan melawan hukum dalam perkara dimaksud," kata KEpala Bgaian PEmberiataan KPK, Ahli Fikri, Jakarta, Rabu (22/3). 

Ali mengungkapkan, penetan tersangka ini juga didasarkan pada pertimbangan putusan Majelis Hukum pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan terdakwa Heri Sukamto dkk. 

"Putusan perngadilan pada pokonya menyatakan para terdakwa terbukti bersalah dan pidana penjara masing-masing selama delapan tahun dan sembilan tahun di sertai kewajiban membayar denda Ro400 juta dan uang pengganti Rp27,5 miliar," lanjutnya melansir Republika.co, Kamis (23/3). 

Meski demikian, dia masih enggan membeberkan identitas tersangka yang baru tersebut. Ali menjelaskan, hingga kini pihaknya masih mengumpulkan alat bukti yang dibutuhkan. Ia berjanji bakal mempublikasi secara rinci tersangka yang dimaksud, saat penyidikan dirasa sudah cukup.

"Terkait pengumuman resmi pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian lengkap dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan belum dapat kami sampaikan pada publik. Ketika kecukupan alat bukti terpenuhi, maka tentunya kami segera mengumumkannya," jelas Ali.

KPK juga berharap dukungan masyarakat. Sehingga dapat turut mengawal proses penyidikan kasus ini hingga pada tahap pembuktian di persidangan.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Mereka adalah Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) dan Direktur PT Duta Mas Indah (DMI) Heri Sukamto (HS); Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY sekaligus menjabat pejabat pembuat komitmen (PPK) Edy Wahyudi (EW); serta Sugiharto (SGH) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Arsigraphi (AG).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada 2012, Balai Pemuda dan Olahraga di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY mengusulkan proyek renovasi Stadion Mandala Krida. Usulan disetujui dan anggarannya dimasukkan dalam alokasi anggaran BPO untuk program peningkatan sarana dan prasarana olahraga.

Edy diduga secara sepihak menunjuk langsung PT AG dengan SGH selaku dirut untuk menyusun tahapan perencanaan pengadaannya yang salah satunya terkait nilai anggaran proyek renovasi Stadion Mandala Krida. Dari penyusunan anggaran di tahap perencanaan yang disusun Sugiharto tersebut, KPK mengungkapkan dibutuhkan anggaran Rp 135 miliar untuk lima tahun.

KPK menduga ada beberapa nilai jenis pekerjaan yang di-mark up dan langsung disetujui Edy tanpa kajian terlebih dulu. Khusus di 2016, disiapkan anggaran Rp 41,8 miliar dan pada 2017 disiapkan Rp 45,4 miliar.

Dalam pengadaan 2016, KPK menduga Heri Sukamto bertemu dengan beberapa anggota panitia lelang dan meminta agar bisa dibantu dan dimenangkan dalam proses lelang. Selanjutnya, anggota panitia lelang menyampaikan keinginan Heri tersebut pada Edy dan diduga langsung disetujui untuk dimenangkan tanpa evaluasi penelitian kelengkapan dokumen persyaratan mengikuti lelang.

Selain itu, saat proses pelaksanaan pekerjaan, beberapa pekerja diduga tidak memiliki sertifikat keahlian dan tidak termasuk pegawai resmi dari PT DMI. Akibat perbuatan para tersangka, KPK menduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 31,7 miliar.

(***)