Menu

Polsek Rupat Amankan 21 PMI Secara Illegal, Tekong Sped Boat Diringkus, Dua ABK DPO

Dahari 7 Apr 2023, 01:31
Polsek Rupat saat mengamakan 21 orang PMI illegal dan satu tersangka
Polsek Rupat saat mengamakan 21 orang PMI illegal dan satu tersangka

RIAU24.COM -BENGKALIS - Tim Opsnal Polsek Rupat Polres Bengkalis mengamankan 21 pekerja migran Indonesia (PMI) disaat melakukan perjalanan dari Malaysia tujuan ke tanah air secara illegal, Kamis 6 April 2023.

Bersama 21 orang PMI, juga diamankan satu orang tersangka merupakan nahkoda sped boat atau tekong  erinisial Ekal (30).

Tindak pidana Keimigrasian atau tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 120 Undang Undang No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian Jo pasal 2 ayat 1, pasal 3 UU No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Mereka diamankan dipantai makeruh desa makeruh kecamatan rupat Kabupaten Bengkalis.

Sedangkan, dalam perkara ini, dua orang ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) kepolisian resort polres Bengkalis mereka diantaranya, Unyil ABK dan Ram ABK. 

"Barang bukti yang diamankan berupa, satu unit speed boat warna abu abu yang dilengkapi mesin merk yamaha 200 PK sebanyak dua buah dan dua  buah kunci mesin speed boat,"ungkap Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP M Reza, Jumat 7 April 2023.

AKP Muhamad Reza menerangkan, berawal, Rabu 5 April 2023 pukul 23.00 Wib, tim opsnal polsek rupat mendapat informasi dari masyarakat bahwa di pantai makeruh Rupat sering dijadikan tempat turunnya para pekerja migran indonesia akan pulang dari malaysia ke indonesia dan kegiatan itu biasanya dilakukan pada waktu dinihari atau subuh.

Halaman: 12Lihat Semua