Menu

Polsek Rupat Amankan 21 PMI Secara Illegal, Tekong Sped Boat Diringkus, Dua ABK DPO

Dahari 7 Apr 2023, 01:31
Polsek Rupat saat mengamakan 21 orang PMI illegal dan satu tersangka
Polsek Rupat saat mengamakan 21 orang PMI illegal dan satu tersangka

RIAU24.COM -BENGKALIS - Tim Opsnal Polsek Rupat Polres Bengkalis mengamankan 21 pekerja migran Indonesia (PMI) disaat melakukan perjalanan dari Malaysia tujuan ke tanah air secara illegal, Kamis 6 April 2023.

Bersama 21 orang PMI, juga diamankan satu orang tersangka merupakan nahkoda sped boat atau tekong  erinisial Ekal (30).

Tindak pidana Keimigrasian atau tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 120 Undang Undang No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian Jo pasal 2 ayat 1, pasal 3 UU No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Mereka diamankan dipantai makeruh desa makeruh kecamatan rupat Kabupaten Bengkalis.

Sedangkan, dalam perkara ini, dua orang ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) kepolisian resort polres Bengkalis mereka diantaranya, Unyil ABK dan Ram ABK. 

"Barang bukti yang diamankan berupa, satu unit speed boat warna abu abu yang dilengkapi mesin merk yamaha 200 PK sebanyak dua buah dan dua  buah kunci mesin speed boat,"ungkap Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP M Reza, Jumat 7 April 2023.

AKP Muhamad Reza menerangkan, berawal, Rabu 5 April 2023 pukul 23.00 Wib, tim opsnal polsek rupat mendapat informasi dari masyarakat bahwa di pantai makeruh Rupat sering dijadikan tempat turunnya para pekerja migran indonesia akan pulang dari malaysia ke indonesia dan kegiatan itu biasanya dilakukan pada waktu dinihari atau subuh.

"Setelah menerima informasi tersebut atas perintah dari Kapolsek Rupat Iptu Siswoyo, SH, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan berangkat menuju pantai makeruh. Pada Kamis 6 April 2023 pukul 02.00 Wib, tim opsnal tiba di sekitar lokasi dan mendapat informasi tentang ciri ciri tekong boat, informasi bahwa penumpang yang merupakan PMI dari malaysia sudah turun dari boat dan berjalan dari pantai menuju bibir pantai dikarenakan kondisi air laut surut,"ungkapnya.

Selanjutnya tim opsnal mendekati lokasi para PMI tersebut dan saat itu terlihat speed boat yang ditumpangi para PMI memasuki anak sungai yang tidak jauh dari lokasi PMI diturunkan. 

Lebih kurang pukul 03.00 wib, tekong boat sesuai dengan ciri ciri yang didapat dari informasi masyarakat terlihat sudah berada diantara PMI yang sudah berkumpul disebuah rumah. Sementara dua orang ABK masih tetap menunggu didalam speed boat.

"Selanjutnya tim langsung melakukan penangkapan terhadap tekong speed boat yang mengaku bernama Ekal, pelaku diinterogasi dan mengaku baru saja membawa masuk PMI dari malaysia ke indonesia sebanyak 21 orang,"ujarnya lagi.

"Adapun rincian asal PMI ini adalah terdiri dari Sumbar 5 orang, Bengkulu 3 orang, Sumut 3 orang, Jabar 3 orang, Jatim 2 orang, Aceh 1 orang. Dari 5 orang asal Sumbar, 3 orang diantaranya adalah anak yang masih dibawah umur,"beber AKP M Reza.

Lanjut Kasat, setelah itu dilakukan pengejaran terhadap ABK kapal yang masih stand by di boat, namun sebelum tim tiba di boat, ABK kapal yang berjumlah dua orang langsung melarikan diri ke arah hutan bakau yang berada di samping anak sungai.

Tim membawa pelaku beserta PMI dan barang bukti speed boat ke polsek rupat dan polsek Rupat berkoordinasi ke Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bengkalis untuk penanganan dan penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka dikenalan Pasal 2 dan 3 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana  perdagangan orang dengan ancaman penjara paling singkat 3 Tahun dan paling lama 15 tahun. Pasal 120 ayat 1 UU RI No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan ancaman Penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 tahun,"ungkapnya lagi.

Tersangka mengakui bahwa membawa PMI dengan menggunakan Sped Boat 2 mesin Merk Yamaha 200 PK bersama 2 orang kawannya yang DPO dan melakukan pekerjaan tersebut atas perintah DPO inisial J.

"Upah diterima sebesar Rp.9.000.000 untuk sekali penjemputan dari Malaka Malaysia. Ekal mengakui sudah 5 kali membawa dan menjemput PMI dari Malaysia sejak Januari 2023 lalu. Mereka juga ttidak ada memiliki Dokumen dalam melakukan perjalanan ke luar negeri di Malaysia,"pungkasnya.