Menu

Terungkap! Oknum PNS yang Serongkan Dana BLUD RSUD Bangkinang Diduga Gunakan Uang Beli Mobil Hingga Tanah

Chairul Hadi 10 Apr 2023, 10:35
Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Faizal Ramzani
Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Faizal Ramzani

RIAU24.COM - Sub-Direktorat 3 Reserse Kriminal Khusus Polda Riau hari Senin 10 April 2023 ini rencanananya akan melimpahkan barang bukti dan tersangka dalam kasus korupsi penyelewengan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada RSUD Bangkinang.

Dalam kasus ini, polisi sebelumnya telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, berinisial AW yang tak lain bendahara pengeluaran BLUD RS Bangkinang. Ketika kasus bergulir pada 2017-2018, AW ditenggarai menyalahgunakan wewenangnya tersebut.

Akibat ulah oknum PNS ini negara dirugikan senilai Rp6,9 miliar sesuai hasil perhitungan BPK. Berkas wanita ini sudah dinyatakan lengkap (P21) pada 4 April 2023 lalu dan hari ini dijadwalkan pelimpahan (Tahap 2) ke Kejati Riau.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Teguh Widodo melalui Kasubdit 3 (Tipikor) Kompol Faizal Ramzani Senin pagi mengatakan, hasil pelacakan jajarannya disita dua unit mobil dan dua Surat Hak Milik (SHM) yang diduga hasil dari penyelewengan uang tersebut.

"Hasil tracing, kami turut menyita satu unit mobil Pajero dan satu unit Honda Jazz, kemudian dua SHM," kata Kompol Faizal Ramzani dalam jumpa persnya didampingi Kanitnya Kompol Detis Mayer Silitonga. Selain itu polisi juga menyita berbagai dokumen, laptop dan unit PC.

Kemudian, kata Kompol Faizal Ramzani, pihaknya juga menemukan transaksi uang masuk ke rekening HW senilai Rp800 juta lebih. "Kontruksi pasal yang diterapkan, Pasal 2 ayat 1 junto pasal 3 UU tentang pemberantasan korupsi," tegasnya.

Halaman: 12Lihat Semua