KPU Didesak Buat Aturan Baru Soal Kampanye dan Politik Uang
RIAU24.COM - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mendesak KPU untuk segera membuat peraturan baru soal sosialisasi peserta pemilu sebelum masa kampanye.
Desakan ini berkaca karena sudah ada peserta pemilu yang ditetapkan oleh KPU, yaitu 24 partai politik, namun masa kampanye baru resmi dimulai pada 28 November 2023 dikutip dari kompas.com, Senin, 10 April 2023.
"Sosialisasi bahkan hampir tidak ada larangannya," ujarnya.
Menurutnya selama ini, peraturan yang ada hanyalah Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018 yang dibuat untuk konteks Pemilu 2019.
Itu pun cuma mengatur sekelumit soal sosialisasi dan substansinya dianggap perlu pembaruan.
Isinya, peserta pemilu dilarang kampanye di luar jadwal, dengan karakteristik kampanye meliputi ajakan memilih, pemaparan visi-misi, dan citra diri.
Sementara PKPU itu mengatur bahwa sosialisasi termasuk penampilan logo dan nomor urut partai politik, hanya dapat dilakukan di lingkup internal.
Itu pun harus atas pemberitahuan kepada Bawaslu.