Menu

Viral! Tentara Bayaran Rusai Dituduh Penggal Tawanan Perang Ukraina 

Zuratul 12 Apr 2023, 08:53
Viral! Tentara Bayaran Rusai Dituduh Penggal Tawanan Perang Ukraina. (IndonesiaSatu/Foto)
Viral! Tentara Bayaran Rusai Dituduh Penggal Tawanan Perang Ukraina. (IndonesiaSatu/Foto)

RIAU24.COM - Kelompok tentara bayaran Rusia Grup Wagner kembali dituduh melakukan kejahatan perang dalam konflik di Ukraina setelah video yang beredar kono menunjukkan sisa-sisa kepala tentara Ukraina seperti dipancang. 

Pihak perusahaan Militer swasta tersebut telah mendapatkan perhatian internasional sejak Rusia melancarkan invasi besar-besaran ke Ukraina pada Februari 2022.

zxc1  

Pasukan Wagner sebagian besar bertempur bersama dengan pasukan kremlin, termasuk mengambil peran penting dalam pertempuran brutal selama berbulan-bulan untuk kota Bakhmut. 

Menurut Institute for the Study of War (ISW) anggota grup Wagner dilaporkan telah melakukan kejahatan perang dalam pertempuran di Bakhmut. 

Sebuah video yang diporing oleh pengguna media sosial Rusia "konon menunjukkan sisa-sisa kepala milik s3eorang prajurit Ukraina di atas pancang di area tidak ditentukan di Bakhmut," demikian dilaporkan Newsweek. 

"Pengguna media sosial mengingat co ntoh terngkorak serupa yang dipasang di pancang di Popasna, Oblast Luhansk, tempat pasukan Wagner beroperasi selaam musim semi-musim panas 2022," hasil penilaian tersebut. 

"Konvensi Jenewa melarang mutilasi dan perusakan mayat dalam perang,". 

Eks prajurit Wagnern Andrei Medvedev yang melarikamn didi dari pertempuran di Ukraina untuk mencari suaka di Norwegia mengatakan kepads Reuters pada Februari tentang kejahatan yang dia saksikan. 

Medvedev mengatakan dia melihat dua orang ditembak di depan tahanan yang baru direkrut untuk menjadi tentara Wagner setelah orang-orang tersebut menolak untuk berperang. 

Dia juga mengatakan kepads Reuters bahwa dia ingin berbagi pengalamannya sehingga "para pelaku dihukum". 

Pasukan Wagner juga dituduh melakukan pelanggaran atas Hak Asasi Manusia (HAM) di negara lain. 

Pada Januari PBB menyeruikan penyelidikan atas kemungkinan kejhatan international di MAli, di mana Grup Wagner telah melakukan operasi bersama militer MAli.

Di antara kejahatan perang yang dilaporkan oleh PBB termasuk, "Laporan yang mengkhawatirkan tentang eksekusi yang mengerikan, kuburan massal, tindakan penyiksaan, pemerkosaan dan kekerasan seksual, penjarahan, penahanan sewenang-wenang dan penghilangan paksa,". 

Grup Wagner juga dituduh melanggar pasal Konvensi Jenewa 1949 pada Januari oleh Menteri Pertahanan Ukraina Oleksii Reznikov, yang mengatakan bahwa perang di Ukraina telah menyebabkan kerusakan lingkungan sekitar USD35 miliar.

(***)