Menu

Pengkritik Vladimir Putin Dijatuhi Hukuman 25 Tahun Penjara oleh Pengadilan Moskow 

Zuratul 18 Apr 2023, 11:29
Pengkritik Vladimir Putin Dijatuhi Hukuman 25 Tahun Penjara oleh Pengadilan Moskow. (iNews.id/Foto)
Pengkritik Vladimir Putin Dijatuhi Hukuman 25 Tahun Penjara oleh Pengadilan Moskow. (iNews.id/Foto)

RIAU24.COM Pengadilan Moskow, Rusia pada Senin (17/4) menjatuhkan hukuman 25 tahun pernjata terhadap pengkritik Kremlin Vladimir KAra-Murza, setelah dia dinyatakan bersalah atas tuduhan pengkhiatan dan pelanggaran lainnya. 

Ini merupakan hukuman terberat terhadap pengkritik Kremlin sejak Rusia menginvasi Ukraina. 

Kara-Murza (41) ayah dari tiga anak dan seorang politisi oposisi yang memegang paspor Rusai dan Inggris, berbicara menentang Presiden Vladimir Putin selama bertahun-tahun dan berhasil melobi epemrintah barat untuk menjatuhkan sanksi terhadap Rusia dan individu Rusia atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia. 

Jaksa negara, yang telah meminta hukuman 25 tahun, telah menuduh Kara-Murza melakukan pengkhianatan, di antara pelanggaran lainnya. 

Dia juga dituduh mendiskreditkan militer Rusia dengan menyebarkan "informasi palsu" tentang perilakunya dalam apa yang disebut Moskow sebagai "operasi militer khusus" di Ukraina.

Hukumannya adalah yang paling keras dijatuhkan kepada seorang kritikus Kremlin sejak Putin berkuasa pada 1999.

Halaman: 12Lihat Semua