Menu

Warga Indonesia Ditangkap di AS Atas Tuduhan Lecehan Lansia di California 

Zuratul 19 Apr 2023, 11:07
Warga Indonesia Ditangkap di AS Atas Tuduhan Lecehan Lansia di California. (Rmol/Foto)
Warga Indonesia Ditangkap di AS Atas Tuduhan Lecehan Lansia di California. (Rmol/Foto)

RIAU24.COM - Warga negara Indonesia (WNI) Daniel Widyanto Condronimpuno (DWC) ditangkap otoritas di California, Amerika Serikat. Daniel ditangkap atas tuduhan kekerasan seksual terhadap lansia.

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Judha Nugraha, membenarkan hal tersebut, Daniel ditangkap pada 11 April lalu.

"DWC adalah seorang WNI yang ditangkap kepolisian setempat di UC Berkeley pada tanggal 11 April atas tuduhan melakukan penyerangan seksual," kata Judha Nugraha, kepada wartawan, Selasa (18/4/2023).

Judha menuturkan KJRI San Fransisco telah menangani kasus ini. Persidangan juga telah digelar pada 13 April kemarin yang dihadiri pihak KJRI.

Ia juga menyebut KJRI San Fransisco terus mendampingi untuk memastikan hak-hak Daniel terpenuhi selama menjalani proses hukum.

Sementara itu, dilansir media AS, Fox News, Kepolisian Palo Alto di California, pada 11 April lalu, mengumumkan penangkapan seorang pria bernama Daniel Widyanto Condronimpuno, yang berusia 34 tahun dan tinggal di Palm Beach, Florida.

Disebutkan bahwa penangkapan itu dibantu oleh Departemen Kepolisian Universitas California (UCPD) di kampus Berkeley berkaitan dengan tindak penyerangan seksual yang terjadi di wilayah Palo Alto, yang juga ada di negara bagian California.

Laporan Fox News menyebut penangkapan DWC dilakukan dua hari setelah layanan darurat 911 di wilayah Palo Alto, yang terletak di sebelah barat daya Berkeley, menerima laporan soal tindak penyerangan seksual terhadap seorang wanita.

"Dari seorang pejalan kaki yang melaporkan bahwa dirinya menemukan seorang wanita di underpass pejalan kaki di California Avenue, yang mengatakan dirinya baru saja mengalami penyerangan seksual di sana," sebut laporan layanan 911 itu.

Dalam kesaksiannya, korban yang berusia 50-an tahun itu menyebut pelaku memukul kepalanya yang membuatnya terjatuh ke tanah dan kemudian melakukan penyerangan seksual terhadap dirinya.

Pelaku juga disebut merampas telepon genggam korban sebelum kabur dari lokasi kejadian.

Atas perbuatannya itu, sebut Fox News, DWC didakwa sejumlah dakwaan, mulai dari percobaan pemerkosaan secara paksa, penetrasi seksual secara paksa, penyerangan dengan niat melakukan pemerkosaan, penyerangan seksual secara paksa, penyekapan, kejahatan penyerangan, penyerangan dengan senjata mematikan, perampokan dan mencegah seseorang meminta bantuan dengan alat komunikasi wireless.

(***)