Menu

Sejak Dibukanya Pendaftaran Bacalon DPRD, KPU Bengkalis Akui Belum Ada Partai Yang Mendaftarkan Diri

Dahari 5 May 2023, 15:10
KPU Net
KPU Net

RIAU24.COM -BENGKALIS - Walaupun sudah dibukanya pendaftaran para bakal calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di komisi pemilihan umum (KPU) kabupaten Bengkalis sejak 1 sampai 14 Mei 2023 mendatang.

Hingga hari ini, Jumat 5 Mei 2023 komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Bengkalis, mengaku belum ada pengajuan atau menerima berkas pendaftaran bacalon anggota DPRD dari partai partai yang ada di kabupaten Bengkalis.

Hal tersebut disampaikan Safroni SH Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Bengkalis kepada media ini, Jumat 5 Mei 2023.

"Dari mulainya dibuka pengajuan syarat bakal calon anggota DPRD Kabupaten Bengkalis sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPRD, DPR Provinsi serta dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota sampai saat ini dari para partai belum ada yang mengajukan atau yang mendaftar secara online,"ungkap Safroni SH.

Padahal, ungkap Safroni, KPU Kabupaten Bengkalis bahwa penerimaan berkas administrasi pengajuan para bacalon yang dibuka sejak Senin tanggal 1 Mei sampai 14 Mei 2023 mendatang.

Kemudian, setelah pendaftaran ditutup, KPU selanjutnya akan melanjutkan verifikasi administrasi persyaratan calon pada 15 Mei sampai 23 Juni 2023. 

"Usai verifikasi adminiastrasi selesai, kemudian dilanjutkan penyerahan perbaikan persyaratan calon pada 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023,"ujarnya lagi.

Diutarakannya, adapun persyaratan pengajuan pendaftaran bagi bakal calon anggota DPRD diantaranya.

1. Surat Pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.

2. Daftar Bakal Calon menggunakan formulir model B-daftar bakal calon disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.

3. Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.

"Untuk proses pendaftaran nantinya akan dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Calon (Silon). Para bacalon diminta untuk mengunggah dokumen pendaftaran di Silon. Dan selanjutnya KPU Kabupaten Bengkalis juga telah melakukan berbagai persiapan untuk pendaftaran bacaleg ini. Salah satunya, KPU Bengkalis juga sudah menyiapkan ruangan pelayanan pendaftaran Bacaleg untuk para pengurus partai politik (Parpol),"bebernya.