Menu

Jual Lahan Negara, Kades Pematang Duku Bengkalis Ditahan Unit Tipikor Polres Bengkalis

Dahari 9 May 2023, 13:50
Press rilis penahanan Kades Pematang Duku Bengkalis
Press rilis penahanan Kades Pematang Duku Bengkalis

RIAU24.COM -BENGKALIS - Diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait jual beli lahan HPT sejak 17 Februari 2022 lalu tepatnya di Jalan Pesantren Rt004 Rw004 Dusun Kembung Dalam Desa Pematang Duku Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis seluas lebih kurang 14.450 M².

Kepala Desa pematang duku, kecamatan Bengkalis BN alias Badrun yang masih aktif menjabat akhirnya ditahan unit tipikor Satreskrim Polres Bengkalis, Selasa 9 Mei 2023 atas dugaan korupsi.

Tersangka Badrun menyusul Kades Senderak Harianto yang terlebih dahulu dilakukan penahanan oleh pihak kejaksaan negeri Bengkalis beberapa waktu lalu.

Hal ini disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi Wakapolres Bengkalis Kompol Farris Nursanjaya, Kasatreskrim AKP M Reza dan Kanit Tipikor Iptu Hasan Basri saat menggelar press rilis.

"Dalam hal ini tersangka ada 2 orang yang merupakan oknum kepala Desa yaitu, Badrun Kades pematang duku dan Harianto selaku kepala Desa senderak. Adapun barang bukti yang diamankan berupa, satu bundel surat keterangan tanah dengan nomor : 116/SKT/2006, tanggal 01 Agustus 2006 dikeluarkan oleh Kepala Desa Pematang Duku atas nama Mhd. Salim,"ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro 

Kemudian, ungkap Kapolres, barang bukti lainnya berupa satu bundel surat pernyataan ganti rugi dengan nomor: 27/SPGR/2018, tanggal 17 April 2018 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Pematang Duku BN. Satu bundel surat pernyataan ganti rugi dengan nomor : 137/SPGR/2018, tanggal 26 November 2018 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Pematang Duku BN dan satu bundel surat pernyataan ganti rugi dengan nomor : 02/SPGR/2022, tanggal 12 Januari 2022 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Pematang Duku. Satu bundel surat pernyataan ganti rugi dengan nomor : 137/SPGR/2018, 26 November 2018 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Pematang Duku Badrun tambah Kwitansi Dua orang Pembeli Lahan serta 3 lembar peta telaah status titik kordinat dari BPKH provinsi Riau, satu rangkap foto copy legalisir buku register desa pematang Duku.

Halaman: 12Lihat Semua