Menu

Hendra Kurniawan Tetap Dihukum 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Obstruction of Justice

Rizka 10 May 2023, 13:22
Hendra Kurniawan
Hendra Kurniawan

RIAU24.COM Hendra Kurniawan, terdakwa perkara obstruction of justice atau perintangan penyelidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, tetap dihukum 3 tahun penjara.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta melalui putusan bandingnya menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tersebut.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2022 nomor 802/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Nelson Pasaribu seperti dilansir dari kompas.tv, Rabu (10/5).

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mempunyai pertimbangan untuk tetap menghukum Hendra Kurniawan 3 tahun penjara.

Hendra Kurniawan dinilai hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi pun sependapat dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahwa Hendra Kurniawan terbukti melanggar Pasal 33 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan pertimbangan, dapat disimpulkan terdakwa Hendra bukanlah seperti yang digambarkan penasihat hukum, terperdaya skenario kebohongan rekayasa Ferdy Sambo atas meninggalnya Brigadir J.

Majelis hakim tingkat tinggi bahkan menganggap Hendra turut berperan dalam rekayasa tersebut.

"Karena pada tanggal 13 Juli 2022 sekira 23.00 WIB, Hendra menanyakan kepada saksi Arif untuk memastikan apakah telah dilakukan pemusnahan dan penghapusan di laptop yang isi rekamannya diketahui oleh terdakwa bahwa korban Yosua masih hidup," katanya.

Menurut hakim, dengan pemusnahan dan penghapusan file itu, maka hilang dan tertutup kejadian yang sebenarnya tentang pembunuhan Yosua. Dengan demikian, menurut majelis, keberatan penasihat hukum tidak beralasan dan harus ditolak.

Selain Hendra Kurniawan, setidaknya ada lima anak buah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Ferdy Sambo lainnya yang terjerat dalam perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Mereka antara lain Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.