Menu

Pengedar Pil Ektasi Digulung Satnarkoba Polres Bengkalis, Dua Wanita, 53 Butir Ektasi Disita

Dahari 12 May 2023, 13:07
Empat tersangka
Empat tersangka

Setelah mendapat informasi, tim kemudian melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan informasi yang lebih akurat lagi.

"Setelah mendapatkan informasi yang cukup, tim melakukan penangkapan terhadap AI di rumah kos yang berada di Jalan Rambutan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau. Selanjutnya, dilakukan pengeledahan dan ditemukan barang bukti berupa pil extasi dan ponsel,"ujarnya.

Dalam proses interogasi, tersangka mengaku bahwa extasi yang ditemukan adalah miliknya dan didapatkan dari ARS, yang sebelumnya telah ditangkap oleh pihak kepolisian. Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Hasil tes urine yang dilakukan terhadap tersangka menunjukkan hasil negatif (-) amfetamin, mengindikasikan penggunaan narkotika tersebut," bebernya.

Selanjutnya Sabtu 6 Mei 2023, sekitar pukul 20.15 WIB. Kejadian ini terjadi di sebuah rumah kos yang terletak di Jalan Rambutan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Tersangka dalam kasus ini adalah AF  seorang perempuan berusia 18 tahun. Saat ini, tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap dan berasal dari Hajoran Simpang Bugis, Sumatera Utara. 

Halaman: 123Lihat Semua