Menu

Pengedar Pil Ektasi Digulung Satnarkoba Polres Bengkalis, Dua Wanita, 53 Butir Ektasi Disita

Dahari 12 May 2023, 13:07
Empat tersangka
Empat tersangka

RIAU24.COM -BENGKALIS - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis, 6 Mei 2023 berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika berupa pil extasi dengan berat total 7.97 gram. Tindakan ini dilakukan dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah kabupaten Bengkalis.

Penangkapan ke empat tersangka tersebut, Sabtu, 6 Mei 2023, sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah kos yang terletak di Jalan Rambutan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.

Tersangka dalam kasus ini adalah AI, seorang perempuan berusia 17 tahun yang beralamat di Huta II Perdagangan, Sumatera Utara. Dalam penanganan kasus ini tersangka AI berperan sebagai pengedar dalam penyalahgunaan narkotika ini.

"Barang bukti yang berhasil disita oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis meliputi 10 butir pil extasi dengan logo diamond dan warna merah muda dengan berat 3.92 gram, serta 11 butir pil extasi dengan logo minion dan warna biru dengan berat 4.05 gram,"ungkap Kasatnarkoba Polres Bengkalis AKP Toni Armando, Jumat 12 Mei 2023.

Selain ektasi, ungkap Toni Armando, juga ditemukan 1 kotak rokok warna hitam dan 1 unit handpone warna hitam biru.

Diutarakannya, awal penangkapan ini bermula Sabtu 6 Mei 2023, ketika Tim Opsnal satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis menerima informasi dari masyarakat mengenai seringnya terjadi transaksi narkotika di Kelurahan Air Jamban kabupaten Bengkalis.

Setelah mendapat informasi, tim kemudian melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan informasi yang lebih akurat lagi.

"Setelah mendapatkan informasi yang cukup, tim melakukan penangkapan terhadap AI di rumah kos yang berada di Jalan Rambutan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau. Selanjutnya, dilakukan pengeledahan dan ditemukan barang bukti berupa pil extasi dan ponsel,"ujarnya.

Dalam proses interogasi, tersangka mengaku bahwa extasi yang ditemukan adalah miliknya dan didapatkan dari ARS, yang sebelumnya telah ditangkap oleh pihak kepolisian. Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Hasil tes urine yang dilakukan terhadap tersangka menunjukkan hasil negatif (-) amfetamin, mengindikasikan penggunaan narkotika tersebut," bebernya.

Selanjutnya Sabtu 6 Mei 2023, sekitar pukul 20.15 WIB. Kejadian ini terjadi di sebuah rumah kos yang terletak di Jalan Rambutan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Tersangka dalam kasus ini adalah AF  seorang perempuan berusia 18 tahun. Saat ini, tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap dan berasal dari Hajoran Simpang Bugis, Sumatera Utara. 

"Tersangka ini diduga sebagai seorang pengedar narkotika. Setelah adanya informasi yang akurat, tim melakukan penggerebekan di rumahnya. Dalam penggerebekan tersebut, tim berhasil menangkap tersangka dan melakukan pengeledahan di lokasi tersebut. Hasil pengeledahan menemukan barang bukti berupa 10 butir pil diduga narkotika jenis extasi dengan logo Chanel dan berwarna cream, dengan total berat 5.19 gram dan satu unit Hp," ungkap Toni Armando lagi.

Selanjutnya, tim melakukan interogasi terhadap tersangka mengenai kepemilikan dan asal usul extasi tersebut. Tersangka mengakui bahwa pil extasi yang disita adalah miliknya dan diperoleh dari ARS, yang saat ini telah ditangkap. Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Selama proses penyelidikan, tersangka juga menjalani tes urine yang hasilnya menunjukkan negatif (-) terhadap amphetamin.

Satnarkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika Minggu 7 Mei 2023.

Kejadian ini terjadi pada dua lokasi yang berbeda, yaitu di rumah yang terletak di Jalan Raya Duri-Dumai Km.19, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, dan di rumah yang terletak di Jalan Puncak Km. 18, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Disana, terdapat dua tersangka dalam kasus ini. Tersangka pertama adalah ARS  seorang pria berusia 25 tahun, bekerja sebagai karyawan swasta beralamat di Jalan Raya Duri-Dumai Km 18

"Dalam kasus ini, peran ARS sebagai bandar narkotika dan AW berperan sebagai perantara. Saat penangkapan, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di kedua lokasi tersebut,"sambung Toni.

Adapun barang bukti yang disita dari ARS meliputi 7 butir pil extasi dengan logo diamond warna merah muda berat 2.87 gram, 8 butir pil diduga narkotika jenis pil extasi dengan logo minion warna biru berat 2.97 gram, 7 butir pil diduga narkotika jenis pil extasi dengan logo Chanel warna cream berat 3.70 gram, 1 buah bekas minyak rambut berbentuk bulat, dan 1 unit Hp.

 

Sementara tersangka AW, tim berhasil mengamankan 1 unit handphone. Pengungkapan kasus ini bermula dari pengungkapan sebelumnya pada hari Sabtu 6 Mei 2023, di mana tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil menangkap AI dan AF.