Menu

Fahri Hamzah Dukung Keputusan Masjab Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun: Agar Ada Sinergi dengan Eksekutif 

Zuratul 27 May 2023, 17:07
Fahri Hamzah Dukung Keputusan Masjab Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun: Agar Ada Sinergi dengan Eksekutif. (Kabar6.com/Foto)
Fahri Hamzah Dukung Keputusan Masjab Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun: Agar Ada Sinergi dengan Eksekutif. (Kabar6.com/Foto)

RIAU24.COM - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah, turut berkomentar mengenai polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.

Fahri menilai, secara umum putusan MK tersebut sangat terkait dengan perubahan Undang-Undang (UU) KPK yang menegaskan bahwa KPK dalam pelaksanaan tugasnya berada di ranah eksekutif.

Hal itu diatur didalam ketentuan Pasal 3 pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pasal disebutkan bahwa, "Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun."

"Jadi memang diperlukan agar koordinasi kerja kelembagaan dapat disesuaikan dengan tahapan tahapan yang ada pada cabang kekuasaan eksekutif negara yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang juga memiliki masa jabatan lima tahun," kata Fahri Hamzah kepada wartawan, Sabtu (27/5/2023).

Menurutnya, usai presiden dilantik akan mendapatkan tugas untuk melakukan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang diatur melalui operasionalnya melalui rancangan anggaran RAPBN.

Halaman: 12Lihat Semua