Menu

Tanggapi PK Moeldoko, Mahkamah Agung: Majelis Masih Kosong, Bagaimana Mungkin Putusannya Bisa Ditebak-tebak?

Rizka 29 May 2023, 10:14
Moeldoko
Moeldoko

RIAU24.COM Moeldoko mengajukan Peninjauan kembali (PK) soal kepengurusan Partai Demokrat (PD) ke Mahkamah Agung (MA). 

Berbagai spekulasi hasil putusan sebelumnya dilontarkan oleh Denny Indrayana dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Lantas apa kata MA?

"Berdasarkan Sistem informasi Administrasi Perkara di MA itu tanggal distribusi masih kosong, dan majelisnya masih kosong, alias belum ada. Bagaimana mungkin putusannya bisa ditebak-tebak? Tunggu saja proses bisnis di MA terkait perkara itu," kata juru bicara MA, Suharto dilansir dari detik.com, Senin (29/5).

MA menyampaikan akan memproses PK tersebut sesuai aturan di kepaniteraan hingga divonis majelis.

“Nanti setelah distribusi terisi tanggalnya dan ada ditetapkan majelisnya, maka majelis mempelajari berkasnya dan menetapkan hari dan tanggal persidangan," terang Suharto.

MA memastikan putusan diketok berdasarkan fakta sidang. Dia menekankan vonis bukan berdasarkan opini masyarakat.

Halaman: 12Lihat Semua