Tolak Hadiri Panggilan Ombudsman, Firli Bahuri Dinilai Tidak Mematuhi Hukum
Tolak Hadiri Panggilan Ombudsman, Firli Bahuri Dinilai Tidak Kooperatif. (Tribun/Foto)
RIAU24.COM - Langkah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang menolak menghadiri pemanggilan dugaan maladministrasi terkait pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sangat disayangkan.
Hal tersebut membuat pihak Ombudsman menilai bahwa ia tidak mematuhi hukum dan tidak kooperatif dalam proses penyelidikan.
Baca juga: Kabar Gembira, Tanoto Foundation Buka Kesempatan Fellowship, Dapat Tunjangan dan Peluang Jejaring
zxc1
Firli dinilai tidak patut membalas pemanggilan itu dengan surat. Sikap KPK yang mempertanyakan kewenangan Ombudsman juga disayangkan.