Tolak Hadiri Panggilan Ombudsman, Firli Bahuri Dinilai Tidak Mematuhi Hukum
"Padahal Ombudsman sedang melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya, yang jelas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman," ujar Praswad.
Baca juga: Aktor Dorman Borisman Meninggal Dunia
Praswad menyebut Firli seharusnya tidak khawatir menghadiri panggilan Ombudsman jika pemberhentian Endar sudah sesuai prosedur.
Baca juga: KPK Tahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Kelompok yang berisikan bekas pegawai Lembaga Antirasuah itu malah menjadi curiga KPK cuma mencari pembenaran.
"Tindakan KPK yang menolak untuk kooperatif dalam kasus ini justru semakin menguatkan dugaan bahwa memang nyata terjadi tindakan maladministrasi dan tindakan sewenang-wenang dalam proses pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari KPK," ucap Praswad.