Menu

Demokrat Minta Pemerintah dan DPR Libatkan Diri Soal Tentukan Sistem Pemilu Terbuka atau Tertutup

Azhar 1 Jun 2023, 08:27
Wasekjen DPP Partai Demokrat, Renanda Bachtar meminta pemerintah dan DPR RI untuk melibatkan diri dalam memutuskan sistem pemilu tertutup atau terbuka. Sumber: Harian Banyuasin
Wasekjen DPP Partai Demokrat, Renanda Bachtar meminta pemerintah dan DPR RI untuk melibatkan diri dalam memutuskan sistem pemilu tertutup atau terbuka. Sumber: Harian Banyuasin

RIAU24.COM - Wasekjen DPP Partai Demokrat, Renanda Bachtar meminta pemerintah dan DPR RI untuk melibatkan diri dalam memutuskan sistem pemilu tertutup atau terbuka.

Alasannya karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah melebihi kewenangan soal memutuskan Sistem Pemilu apakah terbuka atau tertutup dikutip dari wartaekonomi.co.id, Kamis 1 Juni 2023.

"Sampai di sini jelas bahwa ketentuan lebih teknis mengenai mekanisme, tata cara serta sistem Pemilu diatur oleh UU, yang merupakan produk Pemerintah dan atau/bersama DPR RI. Soal mau coblos partai atau coblos kader partai diputuskan oleh Pemerintah bersama DPR melalui UU Pemilu," sebutnya.

Mengutip frasa pada Pasal 22E UUD NRI 45 ayat 3 disebutkan bahwa: Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.

Dari frasa tersebut tidak dijelaskan model atau sistem pemilihannya, mau pilih coblos partai atau coblos kader partai.

Lalu, pada Pasal yang sama (22E) ayat 6 dijelaskan bahwa: Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.

Halaman: 12Lihat Semua