Menu

Mulai Saat Ini, Jhoni Allen Tak Lagi Kader Demokrat

Azhar 14 Jun 2023, 18:00
Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Jhoni Allen Marbun ditolak Mahkamah Agung (MA). Sumber: detik.com
Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Jhoni Allen Marbun ditolak Mahkamah Agung (MA). Sumber: detik.com

RIAU24.COM - Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Jhoni Allen Marbun ditolak Mahkamah Agung (MA).

Artinya, Jhoni Allen bukan lagi kader Demokrat dikutip dari inilah.com, Rabu 14 Juni 2023.

"Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan kembali drh. Jhoni Allen, M.M" bunyi kutipan yang ditandatangani Juru Sita Pengganti, Dwi Andaru K.

Tak hanya itu, dia juga diminta membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan.

"Yang dalam pemeriksaan peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah)," sebutnya.

Untuk diketahui, putusan ini tertuang dalam berkas dengan Nomor 1222 PK/Pdt/2022, jo Nomor 135/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst.

 Jhonni tak terima dirinya dipecat oleh Partai Demokrat buntut menjadi orang yang turut mendeklarasikan Partai Demokrat tandingan dengan Ketua Umum Moeldoko.

Setelah dipecat, dia mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) namun ditolak.

Perjuangannya pun tak berbuah hasil walau dia mengajukan permohonan PK ke MA.