Menu

AS Beri 'Sanksi' Uganda Soal Sahkan Hukuman Mati bagi Kaum LGBTQ 

Zuratul 19 Jun 2023, 09:17
AS Beri 'Sanksi' Uganda Soal Sahkan Hukuman Mati bagi Kaum LGBTQ. (Twitter/Foto)
AS Beri 'Sanksi' Uganda Soal Sahkan Hukuman Mati bagi Kaum LGBTQ. (Twitter/Foto)

RIAU24.COM - Amerika Serikat menjatuhkan saksi kepada Pemerintah Uganda usai Presiden Yoweri Museveni menekan undang-undang anti Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, queer (LGBTQ). 

Sanksi dari Amerika Serikat ini berupa pembatasan perjalanan bagi sejumlah pejabat Uganda

Juru bicara Kementerian Luar Negeri AS, Matthew Miller, mengatakan langkah tersebut diambil sebagai tanggapan atas UU anti-LGBT Uganda yang menerapkan hukuman mati dan dinilai melanggar HAM.

"Amerika Serikat mendukung penuh warga Uganda dan tetap berkomitmen untuk memajukan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan yang fundamental di Uganda dan secara global," kata Miller saat konferensi pers pada Jumat (16/6), seperti dikutip Al Jazeera.

Sejauh ini, tak ada rincian lebih lanjut siapa saja pejabat Uganda yang dilarang melakukan perjalanan ke Negeri Paman Sam.

AS juga telah memperbarui panduan perjalanan bagi warganya terkait kemungkinan risiko orang-orang LGBTQ, atau mereka yang dianggap sebagai LGBTQ.

Halaman: 12Lihat Semua