Menu

Pengadilan Negeri Bangkinang Vonis 2,5 Tahun Untuk Pelaku Penggelapan, Sementara Pelaku Penadahnya Malah Dibebaskan???

Khairul Amri 28 Jun 2023, 18:46
Foto. Ilustrasi Internet
Foto. Ilustrasi Internet

RIAU24.COM - BANGKINANG - Hal ini berdasarkan dari putusan atas putusan Pengadilan Negeri Bangkinang nomor pekara 174/Pid.B/2023/PN.Bkn klasifikasi pekara Penadahan dengan terdakwa a.n Firman Sitanggang yang sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tuntutan 2,5 tahun kurungan penjara. 

Akan tetapi Pengadilan Negeri Bangkinang pada saat itu memiliki keputusan melalui hakim Omori Rotama Sitorus yang memimpin jalannya persidangan dan  memberikan vonis bebas kepada terdakwa a.n Firman Sitanggang yang disangkakan melakukan penadahan barang curian buah sawit PT.BSP, Senin (26/6/2023).

Terdakwa a.n Firman Sitanggang merupakan pekara Splitzing atau pemecahan atas pekara nomor 178/Pid.B/2023/PN.Bkn dengan pelaku Penggelapan a.n Ali Hamzah dan terbukti bersalah serta divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Bangkinang dengan hukuman 2,5 tahun kurungan penjara, pada hari Rabu (14/6/2023).

Dalam tahap persidangan terdakwa a.n Ali Hamzah membenarkan dan memberikan kesaksian bahwa terdakwa a.n Firman Sitanggang sudah mengetahui dan bersedia menerima penjualan ataupun menampung buah sawit curian dari kebun kelapa sawit milik PT.BSP dengan membeli buah sawit tersebut dengan harga yang sangat murah dari harga normal pada umum nya.

Menyikapi hal ini, Asmadi selaku Humas pihak PT.BSP berharap Jaksa Penuntut Umum melakukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Bangkinang ini, karna tidak sesuai dengan fakta ataupun pembuktian dalam proses persidangan, dan sangat bertolak belakang dengan 2 pekara yang saling berkaitan antara terdakwa a.n Ali Hamzah dengan Terdakwa a.n Firman Sitanggang.

"Pelaku pencurian dan penggelapan nya di vonis 2,5 tahun penjara, saya heran kenapa penadahnya dibebaskan, sedangkan pelaku dari pencurian memberikan keterangan bahwa dia menjual buah sawit tersebut kepada Firman Sitanggang, dan karna tau itu barang panas (barang curian) makanya dibeli dengan harga murah oleh pelaku penadah yakni Firman Sitanggang", ungkap asmadi kesal.

Halaman: 12Lihat Semua