Menu

Hukuman Ferdy Sambo di ‘Diskon’ Jadi Seumur Hidup, Bharada E Bebas Bersyarat

Zuratul 11 Aug 2023, 10:18
Hukuman Ferdy Sambo di ‘Diskon’ Jadi Seumur Hidup, Bharada E Bebas Bersyarat. (Merdeka.com/Foto)
Hukuman Ferdy Sambo di ‘Diskon’ Jadi Seumur Hidup, Bharada E Bebas Bersyarat. (Merdeka.com/Foto)

RIAU24.COM -  Kabar terbaru datang dari para pelaku pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Empat terpidana mendapatkan keringanan hukuman dari Mahkamah Agung (MA). Sementara, satu terpidana lainnya tengah menjalani bebas bersyarat.

Hukuman di “Sunat massal”

MA memangkas hukuman empat terpidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Keempatnya yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Ferdy Sambo, pelaku utama pembunuhan berencana ini, dijatuhi hukuman seumur hidup oleh MA. Padahal, Sambo divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan diperkuat di tingkat banding, yakni di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, kasasi yang diajukan Sambo dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditolak oleh Hakim MA. Namun, hakim mengoreksi hukuman yang dijatuhkan ke mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) itu menjadi seumur hidup.

“Pidana penjara seumur hidup,” kata Sobandi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2023).

Hukuman istri Sambo, Putri Chandrawati juga dipangkas hingga setengahnya oleh Hakim MA. Pada pengadilan tingkat I atau PN Jaksel, Putri divonis 20 tahun penjara. Lalu, pada tingkat banding, hukumannya juga diperkuat. Namun, pada tingkat kasasi, hukuman Putri dipotong menjadi 10 tahun penjara.

“Kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” ujar Sobandi.

Sementara, mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo, hukumannya juga dipangkas dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara. Demikian juga mantan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf, yang divonis 15 tahun di pengadilan tingkat pertama, mendapat “diskon” menjadi 10 tahun pidana badan.

Perkara kasasi keempat terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua disidangkan oleh Hakim Agung Suhadi selaku Ketua Majelis. Ia didampingi empat hakim anggota, yakni Suharto selaku hakim anggota I, Hakim Anggota II Jupriyadi, Hakim Anggota III Desnayeti, dan Hakim Anggota IV Yohanes Priyana.

"Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis II Jupriadi dan anggota majelis III Desnayeti," kata Sobandi dalam konferensi pers, Selasa (8/8/2023) sore.

"Mereka melakukan DO (dissenting opinion) itu berbeda pendapat dengan putusan, dengan majelis yang lain, yang tiga, tapi yang dikuatkan yang tiga," ujar Sobandi.

"Jadi, beliau tolak kasasi. Artinya tetap hukuman mati, tapi putusan adalah dengan perbaikan, (menjadi) seumur hidup," tuturnya.

“Sudah inkracht, sudah berkekuatan hukum tetap,” tutur dia.

Bebas bersyarat

Sementara, satu terpidana lainnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, telah bebas bersyarat. Richard Eliezer merupakan mantan ajudan Ferdy Sambo.

Atas perintah atasannya, Richard menembak Yosua di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022 sore. Setelah Richard melepaskan tembakan, Sambo turut menembakkan pistol ke arah Yosua hingga membuat brigadir polisi itu kehilangan nyawa.

Selanjutnya, Sambo melepaskan peluru ke dinding-dinding rumah, untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Yosua dan Eliezer. Mulanya, oleh jaksa, Richard dituntut 12 tahun penjara.

Namun, Majelis Hakim PN Jaksel memutuskan menghukum Richard 1 tahun 6 bulan penjara dengan mempertimbangkan status justice collaborator.

Terkini, Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Rika Aprianti mengonfirmasi, Richard sudah bebas sejak 4 Agustus.

(***)