Menu

Oklin Fia Akhirnya Dilaporkan ke Polisi, Buntut Soal Konten Jilat Es Krim Tak Senonoh

Zuratul 15 Aug 2023, 08:34
Oklin Fia Akhirnya Dilaporkan ke Polisi, Buntut Soal Konten Jilat Es Krim Tak Senonoh. (Screnshot/TikTok)
Oklin Fia Akhirnya Dilaporkan ke Polisi, Buntut Soal Konten Jilat Es Krim Tak Senonoh. (Screnshot/TikTok)

RIAU24.COM -  Konten selebgram Oklin Fia yang belakangan bikin heboh akibat menjilat es krim menuai kontroversi.

Oklin Fia pun dipolisikan karena konten tersebut dinilai melanggar keasusilaan.

Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PBSEMMI) melaporkan Oklin Fia. Selebgram berhijab itu dilaporkan atas dugaan pelanggaraan keasusilaan usai postingan konten menjilat es krim tersebut.

Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA, tanggal 14 Agustus 2023. Laporan tersebut kini diselidiki polisi.

Oklin Fia Dituding Pansos

Pelapor, salah satu pengurus PB SEMMI, Gurun Arisastra mengatakan pelaporan terhadap Oklin Fia dilakukan karena tindakannya dianggap telah melanggar keasusilaan.

Sebagai wanita berhijab, Gurun menilai, Oklin Fia melakukan penodaan terhadap agama kerena kontennya terebut.

“Dia buat konten di medsos memakai jilbab menjilat es krim sambal duduk di depan kelaim pria ini keterlaluan, kami menilai perbuatannya pansos murahan, ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab merupakan identitas agama Islam,” ucapnya.

Gurun menilai kalau Tindakan yang dilakukan Oklin Fia tersebut tidak beradab. Dalam pelaporan ini, pihaknya turur menyertakan barang bukti berupa video Oklin yang tersebar viral.

“Perbuatan Oklin dengan menggunakan jilbab menjilat es krim di depan kelaim pria, layaknya es krim seperti kelamin, ini tidak beradab,” lanjutnya.

Pasal yang Dilaporkan

Dalam laporannya, PB SEMMI melaporkan Oklin Fia dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berikut ini bunyi Pasal 27 ayat 1:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau dapat membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Berikut ini bunyi Pasal 45 ayat 1:

Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(***)