Kejagung Butuh 15 Jaksa Periksa Berkas Penistaan Agama Panji Gumilang dan Al Zaytun
Kejagung Butuh 15 Jaksa Periksa Berkas Penistaan Agama Panji Gumilang dan Al Zaytun. (Gatra/Foto)
"Apabila dalam 14 hari ke depan memang betul-betul cukup bukti artinya layak untuk p-21, penyidik berkewajiban untuk menyerahkan tersangka dan barang buktinya. Tapi kalau tidak mungkin kita akan koordinasi dengan teman-teman penyidik," jelasnya.
(***)