Ternyata Bukan Hanya Masjid yang Tak Boleh Dipakai Kampanye
Ilustrasi kampanye. Sumber: Anadolu Agency
"Hal ini sesuai dengan ketentuan atau undang-undang tersebut, maka kegiatan kampanye di tempat ibadah bisa terkena sanksi pidana," ujarnya lagi.
Sekali lagi dia menegaskan, tempat ibadah di Indonesia bukan hanya masjid.
Baca juga: Usulan Pantau ASN yang WFH
"Jadi tempat ibadah ini tidak didefinisikan hanya masjid saja. Akan tetapi juga termasuk dengan mushola, surau, kelenteng, pura, gereja, dan jenis tempat ibadah lainnya," jelasnya.