Ternyata Bukan Hanya Masjid yang Tak Boleh Dipakai Kampanye
Ilustrasi kampanye. Sumber: Anadolu Agency
"Hal ini sesuai dengan ketentuan atau undang-undang tersebut, maka kegiatan kampanye di tempat ibadah bisa terkena sanksi pidana," ujarnya lagi.
Sekali lagi dia menegaskan, tempat ibadah di Indonesia bukan hanya masjid.
Baca juga: KPK Minta Tambah Duit Rp762 Miliar
Baca juga: Gibran Mau Perbaiki Tata Kelola MBG
"Jadi tempat ibadah ini tidak didefinisikan hanya masjid saja. Akan tetapi juga termasuk dengan mushola, surau, kelenteng, pura, gereja, dan jenis tempat ibadah lainnya," jelasnya.