Menu

TU Alias Koko Diringkus Satnarkoba, 7 Paket Sabu Siap Edar Turut Diamankan

Dahari 17 Sep 2023, 13:21
Tersangka Koko
Tersangka Koko

RIAU24.COM -BENGKALIS - Sebanyak 1,42 gram sabu bersama dengan satu orang tersangka berinisial TU alias Koko (47) diringkus tim Opsnal Satnarkoba Polres Bengkalis, Senin 11 September 2023 kemarin.

Tersangka Koko ditangkap disebuah rumah Jalan Cempaka Desa Tambusai Batang Dui Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis dan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka merupakan pengedar sabu, barang bukti yang diamankan berupa 7 bungkus narkotika jenis sabu berat 1.42 gram, satu unit timbangan, Hp dan berang bukti lainnya,"ungkap Kasatnarkoba AKP Toni Armando, Minggu 17 September 2023.

Diutarakannya, berawal tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Kel/Desa. Tambusai Batang Dui Kecamatan Bathin Solapan mendapatkan informasi tersebut tim langsung melakukan lidik. 

Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Senin tanggal 11 September 2023 pukul 17.00 wib target berada di sebuah rumah jalan cempaka desa Tambusai Batang Dui.

Kemudian tim melakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan tujuh sabu yang tersimpan didalam dompet kecil. Tak sampai disitu, kemudian tim melakukan interogasi kepemilikan asal sabu, tersangka koko mengakui sabu yang disita adalah miliknya dimana mendapatkan dari Gepol (DPO).

Sambungan berita:  
Halaman: 12Lihat Semua