Menu

Bandar Sabu Ini Diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis

Dahari 18 Sep 2023, 16:40
Tersangka AA
Tersangka AA

RIAU24.COM -BENGKALIS - Sabu dengan berat 20.17 gram beserta satu orang tersangka berinisial AA (33) warga jalan Baru Duri XIII gang Nenek Sakai Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis, Selasa 12 September 2023.

Tersangka AA dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sedangkan peran tersangka merupakan Bandar sabu.

"Tersangka merupakan seorang bandar, sebanyak 5 bungkus sabu diamankan, timbangan digital, Hp dan barang bukti lainnya,"ungkap AKP Toni Armando Kasatnarkoba Polres Bengkalis, Senin 18 September 2023.

Berawal, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Desa Bumbung Bathin Solapan, mendapatkan informasi tersebut tim opsnal Satnarkoba langsung melakukan lidik. 

Setelah diperoleh informasi yang akurat saat itu tersangka berada di dalam rumah Jalan baru duri XIII gang nenek sakai desa bumbung. Kemudian tim melakukan penangkapan, pengeledahan disana ditemukan sejumlah barang bukti.

"Saat dilakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, AA mengakui bahwa sabu yang disita adalah miliknya yang ia dapatkan dari Andi (DPO),"ungkapnya.

Sambungan berita:  
Halaman: 12Lihat Semua