Menu

MA Kabulkan Gugatan soal Eks Napi Nyaleg, Begini Respons KPU

Rizka 30 Sep 2023, 21:34
Ilustrasi Pemilihan Legislatif
Ilustrasi Pemilihan Legislatif

"Dalam KPU merumuskan Pasal 11 ayat 6 PKPU No. 10 Tahun 2023 merujuk pada pertimbangan Mahkamah Konstitusi pada angka [3.12.2] khususnya pada halaman 29 dalam Putusan MK No. 87/PUU-XX/2022," kata Anggota KPU RI, Idham Khalik dalam keterangannya, Sabtu (30/9).

Pasal 11 ayat (1) huruf g PKPU No. 10 Tahun 2023

"Dalam KPU merumuskan Pasal 11 ayat 6 PKPU No. 10 Tahun 2023 merujuk pada pertimbangan Mahkamah Konstitusi pada angka [3.12.2] khususnya pada halaman 29 dalam Putusan MK No. 87/PUU-XX/2022," kata Anggota KPU RI, Idham Khalik dalam keterangannya, Sabtu (30/9).

Terkait hal tersebut, KPU menyampaikan norma atau ketentuan yang terdapat dalam Pasal 76 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2023 yang berbunyi:

Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Mahkamah Agung paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Peraturan KPU diundangkan.

Ayat 2 dalam norma tersebut dari Pasal 76 UU No. 7 Tahun 2017 berbunyi:

Halaman: 123Lihat Semua