Menu

Hal Ini yang Bakal Terjadi usai UU Izinkan Investor Kuasai IKN hingga 190 Tahun 

Zuratul 4 Oct 2023, 15:19
Hal Ini yang Bakal Terjadi usai UU Izinkan Investor Kuasai IKN hingga 190 Tahun. (Dok. Sekretariat Kabinet)
Hal Ini yang Bakal Terjadi usai UU Izinkan Investor Kuasai IKN hingga 190 Tahun. (Dok. Sekretariat Kabinet)

RIAU24.COM - Revisi undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) resmi disahkan pada Selasa (3/10).

Salah satu poin yang diatur yakni hak atas tanah investor di IKN.

Dalam pasal 16 A salinan revisi UU IKN yang diterima CNN Indonesia, investor diberikan hak atas tanah berbentuk hak guna usaha (HGU) hingga 190 tahun.

Hak tersebut diberikan dalam dua siklus. Pertama, jangka waktu paling lama 95 tahun.

Setelah siklus pertama selesai dan investor mau bertambah lagi, hak itu bisa diperpanjang untuk siklus kedua dengan masa yang sama.

Adapun untuk perpanjangan dan pembaharuan HGU dapat diberikan sekaligus setelah lima tahun HGU digunakan dan dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya.

Halaman: 12Lihat Semua