Menu

Sembunyikan 2.866 Pil Ekstasi di Kos, Seorang Pemuda Diamankan

Khairul Amri 11 Oct 2023, 11:15
Foto. Istimewa
Foto. Istimewa

RIAU24.COM - PEKANBARU - Seorang pengedar narkoba ditangkap Tim Opsnal Polsek Bukit Raya, Minggu, 8 Oktober 2023 sekitar pukul 04.00 WIB di salah satu rumah kos yang terletak di jalan Lestari IV Kelurahan Air Dingin Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

Dari tangan pelaku yang berinisial MHA, petugas berhasil menyita 2.866 butir pil ekstasi warna hijau muda yang dikemas dalam 30 bungkusan plastik.

Pengungkapan ini dibenarkan Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil, bahwa tersangka MHA ini merupakan perantara yang menyimpan narkoba tersebut, sementara sang pemiliknya berinisial Jeki saat ini tengah diburu.

"Peran tersangka sebagai perantara, menyimpan dan menjual narkotika diduga jenis ekstasi yang diterimanya dari tersangka lain bernama Jeki (DPO)," kata Syafnil, Rabu, 11 Oktober 2023 siang.

Dijelaskan, ketika petugas melakukan penggerebekan di kamar kos tersebut,  ditemukan pasangan kekasih dan satu buah tas ransel berisikan 2866 butir pil ekstasi.

Pelaku MHA mengaku bahwa barang haram itu miliknya yang diperoleh dari Jeki. Jeki sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Sedangkan peran tersangka MH, A bertugas menyimpan dan sebagai perantara narkotika itu," tutup Syafnil.

Halaman: 12Lihat Semua